11/9/2011
Gubernur Terbitkan Surat Ijin Proses Hukum Kursi Haram La Kei di DPRD Wakatobi
Wangi-Wangi : Telah diterbitkan surat ijin persetujuan tertulis dari Gubernur Sultra, terbitnya surat itu untuk mengijinkan tindakan kepolisian terhadap La Kei Anggota DPRD Wakatobi dari Partai Barnas yang belakangan ini di duga telah sengaja menyerobot kursi DPRD milik H. Muh Djunaidi dari Partai PPP. Surat Gubernur yang dimaksud tersebut adalah Nomor 171/2949 Tanggal 22 Agustus 2011. Demikian disampaikan Ketua DPRD Wakatobi, Daryono Moane Sabtu (10/9).
Ia mengatakan setelah terbitnya surat Gubernur Sultra, maka dilanjutkan pihak Polda Sultra dengan langsung melakukan tindakan yakni menerbitkan surat pemanggilan Nomor : SP.IL/789/IV/2011/DIT-RESKRIM UM Tanggal 8 September 2011 yang ditanda tangani oleh Direktur Reskrim Polda Sultra. Surat tersebut sudah disampaikan kepada DPRD Wakatobi sebagai pemberitahuan resmi.
Daryono menyebutkan isi surat pangilan Polda Sultra itu, menyampaikan bahwa saudara La Kei di tetapkan sebagai tersangka untuk memenuhi panggilan Polda di kantor Ditreskrim Polda Sultra pada hari Kamis (15/9) Pukul 09.00 Wita. La Kei dalam perkara ini masuk dalam kategori tindak pidana pemalsuan dokumen Negara, yaitu pemalsuan surat-surat yang menyangkut lampiran peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Legislatif 2009, yaitu pemalsuan terhadap formulir model DA 1 tingkat kecamatan Kaledupa Selatan.
Atas dasar surat tersebut dan sesuai dengan petunjuk UU, Daryono mengatakan bahwa mulai tanggal 1 Oktober 2011 tidak ada lagi hak-haknya (La Kei) di DPRD Wakatobi, karena dia sudah dinyatakan tersangka. Sesuai petunjuk UU bahwa ancamannya di atas 5 tahun bagi seorang pejabat seorang pejabat dapat diberhentikan. Apa lagi acaman beberapa kasus La Kei cukup memberatkannya.
Secara terpisa H. Muh Djunaidi yang ketika ditemui mengatakan sebagai orang yang merasa dirugikan, dia meminta kepada pihak kepolisian agar dapat memenuhi tuntutannya.
Tuntutannya itu sebagaimana di maksud dalam pasal 266 KUHP mengenai pemalsuan isi surat yaitu pemalsuan suara, dengan ancaman 7 Tahun penjara. Selaanjutnya Pasal 264 KUHP mengenai pemalsuan pembukti resmi dengan ancaman 8 tahun penjara pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan surat, yaitu pemalsuan tanda tangan sesamaa anggota PPK Kaledupa Selatan dan pemalsuan tanda tanggan para saksi partai peserta pemilu, hal itu masuk dalam ancaman 7 Tahun penjara.
“Saya akan tuntut juga yaitu tentang pidana kejahatan, yang berkaitan dengan pasal 242 KUHP yaitu saksi palsu di atas sumpah. Setelah tuntas semua kasus pidananya sesuai dengan pasal-pasal itu, maka saya akan tuntut lagi mengenai kasus perdata, tentang perbuatan melawan hukum baik materil maupun non materil yang hitungannya belum dapat saya perkirakan saat ini,” ujarnya.
Ia mencontohkan kerugiannya seperti kerugian selama memperjuangkan kebenaran dan keadilan selama kurang lebih dua tahun, termasuk materi yang dikeluarkan karena semua ada bukti, misalnya bukti tiket perjalanan ke Jakarta dan bhukti-bukti lainya. Sedangkan kerugian non materil seperti konstituen (orang yang memilih H. Muh Djunaidi) terkait masalah kehormatan.
“Karena waktu itu saya sudah diberikan jadwal plantikan dari DPRD tiba-tiba di gantikan ke La Kei tanpa ada masalah. Terus terang saya sangat malu sekali,” ujarnya.
Disampaikannya juga bahwa proses hokum La Kei akan dilakukan secara bertahap, setelah selesai di Polda Sultra, akan di panggil lagi ke Mabes Polri Jakarta dengan perkara yang berbeda yaitu perkara persoalan di Mahkama Konstitusi, yaitu terkait putusan MK yang ada tapi, tidak terregistrasi di MK dalam tempo 3x24 jam setelah putusan KPU secara nasional. Setelah selesai pemeriksaan di Mabes Polri selanjutnya akan dipanggil dalam sidang Panja Mapia Hukum DPRRI tentang skandal kursi haram legislatif yang di duduki La Kei.
“Soal kasus Dapil II Wakatobi telah diumumkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPRRI dalam rapat pleno skandal kursi haram DPRD Wakatobi, yang umumkan ini Pak Ganjar Purnomo pada bulan puasa lalu, bahwa sidang Panja Mapia Hukum untuk kasus kursi DPRD saya yang diserobot La Kei masuk urutan ke 5. Kemudian informasi dari Mabes Polri, bahwa penyidik Mabes Polri sudah memanggil pihak MK dalam kasus ini. Selanjutnya akan memanggil lagi pihak KPU Pusat maupun KPU Daerah. Setelah itu termasuk JPN (Jakasa Pengacara Negara) selaku kuasa hokum KPU waktu itu, dan juga termasuk Partai Barnas maupun pihak-pihak terkait langsung maupun tidak langsung,” ungkapnya.
Adapun yang Jadi laporkan di Mabes Polri Mahkama Konstitusi dalam hal ini Panitera MK yaitu Zainal Arifin Husaei dan kawan-kawan, berikutnya dari Partai Barnas.
Terpisah Wakil Sekretaris DPW PPP, Arman Manila menyampaikan melalui telpon genggamnya meminta kepada KPU Wakatobi agar segera menetapkan H. Muh Djunaidi sebagai Calon Terpilih DPRD Wakatobi utntuk segera dilakukan pelantikan, sebelum beresiko hokum secara meluas. Karena kalau tidak cepat maka resiko hukumnya meluas.
Terkait hal tersebut, La Kei yang dikonfirmasi melalui hanphon genggamnya mengatakan dirinya belum bersedia menjawab, menurutnya ada waktunya dia akan menjawab pertanyaan wartawan. “Sekarang ini saya belum mau menjawab masalah ini, nantilah kita ketemu kita cerita-cerita,” ujar La Kei ketika di hubungi.(BW)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar